
JAKARTA – Mengawali masa bakti dengan langkah nyata, Ketua PDHI Cabang Jawa Barat V, drh. Mirjawal, menghadiri agenda perdana memenuhi undangan Seminar Sosialisasi Regulasi Kesejahteraan Hewan serta Penguatan Pendidikan dan Pelayanan Kedokteran Hewan di Indonesia. Acara yang berlangsung di Hotel Cityloog, Tebet, Jakarta Selatan ini menjadi momentum penting bagi para praktisi veteriner untuk memahami arah baru kebijakan nasional.
Pertemuan strategis ini diselenggarakan sebagai respons cepat terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2025. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen krusial yang akan mengubah peta jalan pelayanan kesehatan hewan, standar pendidikan veteriner, hingga aspek kesejahteraan hewan secara menyeluruh di Indonesia.
Menyuarakan Aspirasi dan Tantangan Lapangan
Dalam sesi diskusi, drh. Mirjawal secara aktif menyampaikan pandangan kritis yang merepresentasikan suara anggota PDHI di wilayah Jawa Barat V. Beliau memberikan penekanan khusus pada perjuangan panjang terkait pengesahan Undang-Undang Layanan Kedokteran Hewan, yang hingga kini masih menghadapi tantangan pada poin kewenangan farmasi.
Menurut drh. Mirjawal, ketidakjelasan regulasi mengenai hak dokter hewan dalam mengelola dan memberikan obat-obatan tertentu sering kali menciptakan hambatan birokrasi di lapangan. “Selama ini, pembatasan dalam penggunaan obat-obatan medis veteriner sering kali menghambat kecepatan respon pelayanan. Padahal, dalam banyak kasus klinis, waktu adalah faktor penentu keselamatan nyawa hewan,” tegasnya.
Visi Kesetaraan dan Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, forum ini menyepakati bahwa penguatan regulasi bukan sekadar masalah administratif, melainkan tentang masa depan profesi. Ada tiga poin utama yang diperjuangkan oleh PDHI Jabar V melalui kehadiran ini:
- Kesetaraan Profesi: Mendorong pengakuan negara agar profesi dokter hewan memiliki kedudukan yang setara dengan tenaga medis manusia (dokter umum/gigi) dalam hal otoritas medis dan kontribusi pada kesehatan masyarakat (One Health).
- Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi dokter hewan dalam menjalankan tindakan medis profesional agar tidak terjerat masalah hukum akibat tumpang tindih aturan.
- Optimalisasi Layanan: Memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan hewan yang berkualitas melalui standarisasi pendidikan dan fasilitas pelayanan.
Kehadiran drh. Mirjawal dalam seminar ini menjadi bukti komitmen PDHI Jawa Barat V dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah. Dengan partisipasi aktif dalam perumusan regulasi, diharapkan profesi dokter hewan di Indonesia semakin bermartabat, profesional, dan mendapatkan tempat yang semestinya dalam tatanan hukum nasional.
